Penipuan di sini adalah bahwa bukan pembayaran hasil pada saldo itu sendiri yang memerlukan peraturan seperti bank, melainkan meminjamkan atau menghipotekkan kembali dolar yang membentuk saldo yang mendasarinya. Undang-Undang GENIUS secara eksplisit melarang penerbit stablecoin melakukan yang terakhir. Stablecoin ≠ Deposit.