Hakim Indiana Christina Klineman telah mengeluarkan putusan yang mengklaim ada hak agama untuk membunuh bayi dalam aborsi.
Klineman mengeluarkan perintah permanen yang memblokir larangan aborsi Indiana berdasarkan klaim keterlaluan itu.
Hakim memblokir larangan untuk kelas orang bersertifikat yang mengklaim membunuh bayi dalam aborsi adalah pelaksanaan keyakinan agama mereka.
Klineman memutuskan bahwa undang-undang aborsi negara bagian 2022 melanggar Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama Indiana dengan secara substansial membebani latihan agama orang-orang yang mengatakan agama mereka mendukung pembunuhan bayi dalam aborsi.
Jaksa Agung Todd Rokita akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan banding negara bagian.
Orang-orang di Prancis merayakan ketika Parlemen memilih untuk menjadikan pembunuhan bayi dalam aborsi sebagai hak konstitusional.
Luksemburg baru saja menjadi negara ke-2 yang memasukkan pembunuhan bayi dalam Konstitusinya.
Benar-benar JAHAT.